Penggerebekan Sabu-Sabu di Demak Seberat 67 Kg
Demak - Sabu-Sabu seberat 11 Kg diamankan dari rumah di Desa Kalisari tepatnya di RT3 RW 02, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak. Selain itu ada sekitar 55 kilogram sabu dalam rangkaian penangkapan itu.
Deputi Penindakan dan Pengawasan BNN Irjen Arman Depari Segera datang langsung ke lokasi untuk menggelar kasus. Arman mengatakan pengungkapan kasus tersebut bekerjasama dengan BNN, Polda Jateng, Polres Demak, dan Bea Cukai.
"Subuh tadi kita melakukan penangkapan dan juga penyitaan dengan jumlah tersangka 5 orang. Barang bukti yang pertama penyitaan di daerah Tegal yaitu sabu-sabu kurang lebih 56 bungkus dengan berat sekitar 55 Kg ," kata Arman di Desa Kalisari, Sabtu (15/10/2016).
Setelah dikembangkan dari salah satu tersangka bernama Yatno, ternyata masih ada barang bukti lain di rumahnya di Desa Kalisari. Petugaspun kemudian melakukan penggerebekan pertama kali di rumah kakak Yanto, Kasmuri di RT 02 RW 03. Di lokasi tersebut ditemukan lima mesin besar penyaring air yang digunakan untuk menyelundupkan sabu-sabu.
"Dari pengembangan itu, dari salah satu tersangka berinisial YT (Yanto) adalah pemilik rumah bahwa barang bukti narkoba yang ditemukan berasal dari Malaysia yang disembunyikan dalam filter air berjumlah 5 unit," terang Arman.
Penggeledahan masih dilanjutkan di rumah Yanto dan ternyata ditemukan 11 paket besar berisi sabu-sabu yang disembunyikan di bawah kasur. Berat paket tersebut sekitar 11 Kg.
"Kita lakukan penggeledahan dengan anjing pelacak dan ditemukan 11 bungkus narkoba berjenis sabu-sabu dengan barang bukti diperkirakan 11 Kg. Dengan demikian total yg sudah kita amankan adalah 67 bungkus, dan perkiraan total 67 kilogram dari kelima tersangka," terang Arman.
"Ada 5 tersangka yaitu YT dan WD dari Demak, WJ dari Subang, TT dari Karawang, dan YS Jakarta," imbuhnya.
Arman menjelaskan ditangkapnya 5 tersangka merupakan pengembangan pengungkapan kasus serupa dengan barang bukti sabu-sabu 20 kilogram di Palembang awal Oktober lalu.
Dalam gelar kasus tersebut dihadirkan tersangka Yanto. Depari juga meminta Yatno untuk mempraktikan cara membuka mesin filter air yang digunakan tersebut.
0 komentar