sudah tau kah sobat tentang salah satu kebijakan hukum di indonesia tentang hak manusia ?
kali ini saya akan menjelaskan apa itu Ham.
Pengertian Ham ( Hak Asasi Manusia ) yang telah terlansir dari Wikipedia adalah Hak-hak yang dimiliki Oleh Seseorang sejak ia dalam kandungan.
Dalam Penerapannya HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar Hukum HAM sudah tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan juga telah tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti tertuang pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
Adapun sementara itu, pengertian HAM juga telah banyak di kemukakan oleh para Pakar Ilmu HAM, mereka telah memberikan dari Defenisis sebuah HAM ( Hak Asasi Manusia ) dengan Model ataupun Gaya Bahasa yang mudah dan dapat di Pahami oleh umum, Diantaranya adalah Pengertian HAM :
Defenisi HAM menurut Para Ahli adalah Sebagai Berikut :
Pengertian HAM Pertama : Kita Merujuk pada Isi dalam UUD 1945 sebagai Pegangan utama dan Rujukan Hukum HAM Negara Indonesia yang paling utama.
UU No 39 Tahun 1999, Menerangkan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang sudah melekat pada diri manusia itu sendiri sebagai makhluk ciptaan Allah SWT. dimana hak asasi tersebut merupakan anugerah yang didapat dari tuhan yang wajib untuk di hargai dan dilindungi oleh setiap orang untuk melindungi harkat dan martabat dari setiap manusia.
Definisi Hak Asasi Manusia Kedua : Merujuk pada perkataan dari Prof. Koentjoro Poerbopranoto, Menurutnya HAM ialah suatu hak yang bersifat mendasar atau asasi. Hak-hak yang dimiliki oleh setiap manusia berdasarkan kodratnya yang pada dasarnya tidak akan bisa dipisahkan oleh siapapun itu sehingga bersifat suci.
Pengertian Hak Asasi Manusia Ketiga : Di kemukakan oleh Mahfudz M.D. dan beliau menjelaskan bahwasannya HAM merupakan hak yang sudah melekat pada martabat setiap insan manusia yang mana hak tersebut sudah dibawa sejak lahir ke dunia ini sehingga pada hakikatnya hak tersebut bersifat kodrati.
Pengertian Hak Asasi Manusia keempat : Merujuk pada perkataan Haar Tilar, HAM ialah hak-hak yang sudah melekat pada diri setiap insan manusia dan apabila tanpa memiliki hak-hak tersebut itu maka setiap insan manusia tidak bisa hidup selayaknya manusia itu sendiri. adapun Hak tersebut didapatkan dari dia sejak lahir ke dunia.
Definisi Hak Asasi Manusia Kelima : Dari saudara Muladi yang Menurutnya HAM ialah segala hak pokok atau dasar dari manusia yang telah melekat pada diri manusia tersebut dalam kehidupannya.
Pengertian HAM Menurut Ahli : Peter R. Baehr, Menurutnya HAM merupakan hak dasar dari manusia yang sangat mutlak dan harus dimiliki setiap insan manusia untuk perkembangan dirinya sendiri.
Definisi HAM menurut Pakar : Karel Vasak, Menjelaskan bahwa HAM merupakan tiga generasi yang didapat dari revolusi Prancis. dan dia mengistilahkan generasi karena yang dimaksudnya ini merujuk pada inti dan ruang lingkup dari semua hak yang mana hak itu menjadi prioritas yang paling utama dalam kurun waktu tertentu.
Pengertian HAM menurut Ahli : John Locke Menjelaskan bahwa HAM ialah hak-hak yang langsung diberikan Tuhan yang esa sejak lahir kepada manusia itu sendiri sebagai hak yang kodrati. Oleh karena itu, tidak ada kekuatan apapun, siapapun dan bagaimanapun di dunia ini yang bisa mencabut dari HAM tersebut. HAM ini bersifat fundamental atau mendasar bagi kehidupan manusia dan pada hakikatnya sangatlah suci.
Definisi HAM menurut Miriam Budiarjo, HAM merupakan hak yang dimiliki setiap orang yang dibawa sejak lahir ke dunia ini dan menurutnya hak itu sifatnya sangat universal karena dimiliki tanpa adanya perbedaan ras, kelamin, suku, budaya, agama dan lain sebagainya.
dan itulah semua Pengertian HAM ( Hak Asasi Manusia ) Menurut Para Ahli dan pakar di Bidang Hukum HAM, selain untuk mengetahui Pengertian dan Definisi dari HAM itu sendiri diatas tentunya akan lebih baik jika kita juga mengetahui lebih terperinci, apa sajakah yang termasuk Hak Asasi Manusia yang dimiliki manusia, khususnya di negara Indonesia kita ini, diantara Hak Asasi Manusia adalah sebagai Berikut ini :
Hak Asasi Manusia Secara Individual dan bersifat Mutlak :
- Hak Untuk Hidup
- Hak Kemerdekaan Dan Mendapatkan Keamanan
- Hak Untuk Diakui Kepribadiannya
- Hak Memperoleh Pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
- Hak Masuk Dan Keluar Wilayah Dalam Suatu Negara
- Hak Mendapatkan Asylum
- Hak Mendapatkan Suatu Kebangsaan
- Hak Mendapatkan Hak milik Atas Benda
- Hak Bebas Mengutarakan Pikiran Dan Perasaan
- Hak Untuk Bebas Memeluk Agama
- Hak Bebas Mengeluarkan pendapat
- Hak Untuk Berapat dan berkumpul
- Hak Untuk Mendapatkan Jaminan Sosial
- Hak Untuk Mendapatkan Pekerjaan
- Hak Berdagang
- Hak Untuk Mendapatkan Pendidikan
- Hak Untuk Turut Serta Dalam Gerakan Kebudayaan Dalam Masyarakat
- Hak Untuk Dapat Menikmati Kesenian Dan Turut Serta Dalam Kemajuan Keilmuan
Hak Asasi Manusia Berdasarkan Kategori menurut peraturan UUD :
1. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Adalah Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia itu sendiri.
Contohnya :
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan juga untuk berpindah-pindah tempat.
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapatnya.
- Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
2. Hak Asasi Politik (Political Rights)
Adalah Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik.
Contohnya :
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan umum.
- Hak ikut serta dalam kegiatan pesta pemerintahan yaitu pemilihan umum dll.
- Hak membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan atau petisi.
3. Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights)
Adalah Hak pada kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
Contohnya :
- Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.
4. Hak Asasi Ekonomi (Property Rigths)
Adalah Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian.
Contohnya :
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian dan kontrak.
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.
- Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
5. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Adalah Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara dalam pengadilan.
Contohnya :
- Hak mendapat pembelaan hukum di atas pengadilan.
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.
6. Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights )
Adalah Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat.
Contohnya :
- Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
- Hak mendapatkan pengajaran.
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
Pelanggaran HAM
Selain Mengetahui Hak-Hak Asasi Manusia ( HAM ) kita juga perlu mengetahui apa saja yang termasuk dalam Kategori dari Pelanggaran HAM agar kita bisa terhindarkan dari melakukan pelanggaran HAM yang dapat merusak Hak Asasi Manusia Lainnya,
Diantara ini adalah Pelanggaran HAM yang harus kita Hindari adalah :
- Penindasan dan juga perampasan Hak Rakyat dan juga oposisi dengan sewenang-wenang.
- Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
- Hukum (aturan UU) diperlakukan sangat tidak adil dan tidak manusiawi. Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai otoriter tanpa diikuti/dihadiri oleh rakyat dan oposisi.
- Penegak hukum atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkisme terhadap rakyat dan oposisi di manapun.
Adapun bentuk Pelanggaran HAM berdasarkan kategori pembagian menjadi 2 Macam Pelanggran,
Diantaranya adalah :
1. Pembunuhan Massal (Genosida) : Genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan atas maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok dari Bangsa, Ras, Etnis, dan Agama dengan cara melakukan tindakan kekerasan kepada yang bersangkutan (UUD No.26/2000 Tentang Pengadilan HAM).
2. Kejahatan Kemanusiaan : Kejahatan kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan berupa serangan yang ditujukan secara langsung kepada penduduk sipil seperti adanya Pengusiran Penduduk Secara Paksa, Pembunuhan, Penyiksaan, Perbudakkan dan lain sebagainya.
Adapun kasus dari Pelanggaran HAM yang biasa terjadi di indonesia saat ini, Diantaranya adalah :
1. Pemukulan
2. Penganiayaan
3. Pencemaran Nama Baik
4. Menghalangi Orang Untuk Mengekspresikan Pendapatnya Kepada Umum
5. Menghilangkan Nyawa Orang Lain
Demikianlah ulasan artikel saya mengenai Pengertian HAM ( Hak Asasi Manusia ) Serta Defenisi HAM Menurut Para Ahli yang juga saya sertakan Contohnya dalam Hak Asasi Manusia dan juga bentuk-bentuk dari Pelanggaran HAM itu sendiri secara Detail, semoga dengan Ulasan Artikel ini bisa menjadikan Kita sebagai manusia bermasyarakat yang Sadar dan Peduli akan Hak Asasi Manusia Lainnya,
Sehingga bisa tercipta Kedamaian dan Kenyamanan antar Sesama Manudia dalam Negara Indonesia tercinta ini maupun dengan Warga Negara Asing ( WNA ) Lainnya.
Jika menurut anda Artikel ini ada yang masih Kurang dalam pembahasan dari pengertian HAM tersebut diatas, Saya akan sangat senang sekali apabila anda sudi untuk menambahkan atau memberikan kritik dan saran dengan Bijak pada komentar demi Kebaikan Hidup Bersama.
Apabila artikel saya bermanfaat bagi anda dan perlu untuk di bagikan maka, anda dapat membagikan dengan cara Share di bawah Artikel ini.
Untuk terus mengikuti agar tidak ketinggalan informasi lainnya anda dapat Subscribe dengan memasukan Email anda agar kami dapat memberitahu anda apabila ada Info, Tips dan Trik terbaru
Sekian dari saya,